Standar Pelayanan(Non Perizinan) Fasilitasi Pelepasan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum

  1. Surat Keputusan Penetapan Lokasi;
  2. Bukti Kepemilikan Tanah;
  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK);
  5. Surat Keterangan Riwayat Tanah;
  6. Surat Keterangan Kewarisan (bila di perlukan);
  7. Surat Keterangan/Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa;
  8. Peta Bidang dari Pertanahan;
  9. Tanda Lunas BPHTB (SSB) Kwitansi Pembayaran.

  1. Pihak yang akan melepaskan dan yang akan menerima menghadap Camat di sertai Kepala Desa dan 2 (dua) orang saksi;
  2. Camat menerbitkan dan menandatangani Surat Pelepasan Hak Atas Tanah.

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pelepasan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

4. No. Hp Petugas Fasilitasi Pelepasan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum Kecamatan Ranuyoso 085815644796

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan(Non Perizinan) Fasilitasi Pelepasan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum"